Jangan asal!!ketahui perizinan drone yang belaku di Indonesia
Tidak asing lagi mendengar istilah drone, pesawat tanpa awak yang di senangi oleh masyarakat. Banyak manfaat yang bisa dirasakan dari penggunaan drone tidak hanya untuk hobi saja melainkan untuk bisnis yang menghasilkan.
Proses penerbangan drone bagi masyarakat sipil tidak boleh sembarangan, di perlukannya pemahaman tentang perizinan menerbangkan drone terutama di tempat umum. Holovision Store akan membahas bagaimana perizinan drone yang berlaku di Indonesia.
Indonesia melalui Kementerian Perhubungan dan Kementerian Pertahanan saat ini sudah memiliki aturan-aturan tentang pengoperasian drone yang harus dipatuhi baik oleh pengguna maupun oleh operator. Aturan-aturan ini mencakup:
- Peraturan Menteri Perhubungan №163 Tahun 2015 (Peraturan Keselamatan Penerbangan Sipil [PKPS] Bagian 107 tentang Sistem Pesawat Udara Tanpa Awak Kecil). Sebelumnya sudah dibahas untuk Bagian A & B serta Bagian C & D.
- Peraturan Menteri Perhubungan №37 Tahun 2020, menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan №47 Tahun 2016 & №180 Tahun 2015. Sebelumnya sudah dibahas di artikel ini.
- Peraturan Menteri Pertahanan №26 Tahun 2013.
- Peraturan Pemerintah №4 Tahun 2018.
- Undang-Undang Penerbangan №1 Tahun 2009.
Bagaimana proses perizinan drone?
Dari aturan-aturan tersebut, pada dasarnya terdapat beberapa perizinan yang harus dilengkapi bersama-sama baik oleh pengguna maupun operator, yaitu:
- Sertifikat remote pilot & registrasi drone, yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJHU) melalui Direktorat Kelaikudaraan & Pengoperasian Pesawat Udara (DKPPU). Kedua hal ini harus didapatkan oleh operator drone sebelum mengurus perizinan lainnya.
- Izin operasi penerbangan drone di ruang udara yang dilayani, yang diberikan oleh DJHU melalui Direktorat Navigasi Penerbangan (DNP). Izin ini dapat diperoleh setelah operator drone menerima surat rekomendasi dari Perum LPPNPI Airnav ataupun
- Security Clearance (SC), yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Strategi Pertahanan (Dirjen Strahan) Kementerian Pertahanan. Izin ini dapat diperoleh setelah pengguna jasa drone mendapatkan persetujuan terkait kegiatan survei & perekaman data yang akan dilakukan.
- Surat Izin Terbang, yang diberikan oleh Lanud setempat, apabila kegiatan dilakukan di ruang udara terbatas & terlarang. Izin ini dapat diperoleh setelah seluruh izin-izin lainnya sudah diperoleh oleh operator drone.
- Izin-izin lain terkait sosial, keamanan, dan kepemilikan lahan dari instansi pemerintah terkait (misal izin dari Dinas Kebudayaan apabila kegiatan dilakukan di cagar budaya, atau izin dari Dinas Kehutanan apabila kegiatan dilakukan di wilayah hutan lindung).
Kesimpulan
Dalam artikel ini, telah dibahas secara detail mengenai regulasi perizinan drone yang berlaku di Indonesia. Penting bagi setiap pengguna drone untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Hal ini tidak hanya untuk menjaga keamanan dan privasi, tetapi juga untuk mendukung kemajuan industri drone di Indonesia. Dengan memahami dan mengikuti regulasi dengan baik, kita dapat memastikan penggunaan drone yang bertanggung jawab dan aman bagi semua pihak terkait.